Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair! Ini Perkiraan Tanggal, Besaran, dan Daftar Penerimanya

news.fin.co.id - 23/04/2026, 12:00 WIB

Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair! Ini Perkiraan Tanggal, Besaran, dan Daftar Penerimanya

BUKAN LAGI ISU! Kenaikan Gaji ASN 2026 Lebih Tinggi dari 8 Persen?

fin.co.id - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Informasi mengenai jadwal gaji ke-13 dan nominal yang diterima kini banyak dicari oleh para ASN, PPPK, hingga TNI-Polri, terutama karena berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat.

Advertisement

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan ketentuan resmi, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dimulai pada bulan Juni. Meski belum ada tanggal pasti, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan secara bertahap antara Juni hingga Juli.

Proses penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, setelah instansi melakukan verifikasi administrasi. Jika terdapat kendala, pencairan bisa dilakukan menyusul.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima gaji ke-13, yaitu:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan tambahan seperti masa kerja minimal atau aturan dalam kontrak kerja masing-masing.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan. Komponen yang dihitung antara lain:

Advertisement
  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Dengan komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok saja.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID