Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Berikut gambaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
-
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
-
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
-
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
-
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
-
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
-
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
-
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
-
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
-
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
-
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
-
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
-
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan, sehingga total yang diterima bisa lebih besar tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Selain membantu kebutuhan ASN, kebijakan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat. Peningkatan daya beli ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai Juni hingga Juli 2026, para aparatur negara diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan keperluan penting lainnya. (*)