Nasional . 23/04/2026, 12:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Informasi mengenai jadwal gaji ke-13 dan nominal yang diterima kini banyak dicari oleh para ASN, PPPK, hingga TNI-Polri, terutama karena berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat.
Berdasarkan ketentuan resmi, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dimulai pada bulan Juni. Meski belum ada tanggal pasti, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan secara bertahap antara Juni hingga Juli.
Proses penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, setelah instansi melakukan verifikasi administrasi. Jika terdapat kendala, pencairan bisa dilakukan menyusul.
Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima gaji ke-13, yaitu:
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan CPNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan dan penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan tambahan seperti masa kerja minimal atau aturan dalam kontrak kerja masing-masing.
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan. Komponen yang dihitung antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok saja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media