Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 06:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka, menyampaikan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding dalam perkara sengketa transaksi surat berharga.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu berkaitan dengan transaksi pertukaran instrumen keuangan yang terjadi antara CMNP dengan pihak Hary Tanoe dan perusahaan miliknya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut merupakan bagian dari sengketa lama yang berakar dari transaksi yang terjadi sejak tahun 1999.
Jusuf Hamka mengaku lega karena menurutnya hak yang selama ini diperjuangkan akhirnya mendapat pengakuan melalui putusan pengadilan.
“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka, dikutip pada Kamis 23 April 2026.
Pengusaha jalan tol tersebut menyebut transaksi yang berlangsung puluhan tahun lalu membuat dirinya mengalami kerugian mencapai 28 juta dolar Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang dijalani bukan semata persoalan nilai materi, tetapi juga berkaitan dengan pembuktian atas klaim yang selama ini dipersoalkan publik.
Jusuf Hamka juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mendapatkan kembali dana yang menurutnya hilang akibat transaksi tersebut.
“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas Jusuf Hamka.
Menurut Jusuf Hamka, perkara ini tidak hanya menyangkut nominal kerugian, tetapi juga menjadi jawaban atas anggapan bahwa gugatan bernilai besar yang diajukannya selama ini dianggap tidak berdasar.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman memutuskan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan dikutip, Rabu 22 April 2026.
Selain ganti rugi materiil, pengadilan menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan kerugian immateriil yang harus dibayar oleh pihak tergugat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media