Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 06:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.
Tak hanya itu, putusan pengadilan juga memerintahkan pihak turut tergugat, Tito Sulistio, untuk mengikuti dan mematuhi seluruh ketetapan yang telah diputuskan majelis hakim. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media