Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 06:40 WIB

Jusuf Hamka Bersyukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe: Alhamdulillah, Allah Bersama Saya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.

Tak hanya itu, putusan pengadilan juga memerintahkan pihak turut tergugat, Tito Sulistio, untuk mengikuti dan mematuhi seluruh ketetapan yang telah diputuskan majelis hakim. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com