Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 08:57 WIB

Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, Dua Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan dua tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Keduanya kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menggemparkan publik Maluku.

"Kami telah menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Ini adalah mekanisme wajib untuk memberitahukan secara resmi bahwa proses hukum sedang berjalan secara progresif," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis 23 April 2026.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana Mati

Penyidik menerapkan pasal berat terhadap kedua pelaku. Polisi menjerat Hendrikus dan Finansius dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga menghadapi jeratan Pasal 458 KUHP dengan ancaman tambahan 15 tahun penjara.

Kombes Rositah menjelaskan bahwa pengiriman SPDP ini menjadi basis koordinasi antara kepolisian dan jaksa penuntut umum. Sinergi ini bertujuan untuk mengawal berkas perkara agar memenuhi syarat formil dan materiil hingga siap diuji di meja hijau. Pihak kepolisian menjamin seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.

"Kami pastikan prosesnya sesuai prosedur perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, biarkan proses hukum berjalan hingga tuntas," tambahnya.

Motif Balas Dendam dari Tragedi Kalimalang 2020

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan di balik aksi nekat kedua tersangka. Peristiwa berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada Minggu (19/4/2026) itu ternyata berakar dari dendam kesumat masa lalu yang terjadi di luar pulau.

Kedua pelaku mengklaim bahwa Nus Kei merupakan otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, di kawasan Kalimalang, Bekasi, pada tahun 2020 silam. Sejak kejadian di samping Apartemen Kalimalang tersebut, para pelaku menyimpan dendam dan menunggu momentum untuk melancarkan aksi balas dendam.

Momentum itu tiba saat Nus Kei mendarat di Maluku Tenggara usai melakukan perjalanan dari Jakarta. Sekitar pukul 11.25 WIT, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam di area bandara. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun, nyawa tokoh politik tersebut tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus memperkuat pengamanan di wilayah Maluku Tenggara untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pasca kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com