Megapolitan . 23/04/2026, 20:25 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah (Pasar Lembang), Ciledug, Kamis (23/4/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran para pedagang kedapatan menyalahgunakan fasilitas umum, mulai dari trotoar, bahu jalan, hingga menutup saluran air.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan rutin, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini terhambat oleh aktivitas dagang liar.
"Kami menyasar wilayah Ciledug dan sekitarnya. Selain penegakan Perda, aksi ini bertujuan memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya bagi masyarakat luas," ujar Mulyani saat memimpin personel di lapangan.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Meski bertindak tegas, Mulyani mengklaim pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
"Kami mengedepankan komunikasi persuasif. Setelah lapak dirapikan, para pedagang diberikan arahan agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang," tambahnya.
Melalui aksi ini, Pemkot Tangerang berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga ketertiban kota. Mulyani mengimbau warga dan pedagang untuk saling menjaga fasilitas publik yang telah dibangun.
"Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut merawat fasilitas yang ada demi kenyamanan kita bersama di Kota Tangerang," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media