Nasional . 23/04/2026, 17:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus menekan konsumsi energi fosil.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memberikan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya untuk kendaraan listrik baru, insentif ini juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik. Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik akan mendapatkan keuntungan lebih dari sisi biaya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Selain untuk mendukung transisi energi bersih, perpanjangan insentif ini juga dipengaruhi kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga energi minyak dan gas.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fluktuasi harga energi dunia berdampak langsung pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk efisiensi energi.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Meski memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur insentif, pemerintah pusat tetap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Pemda diminta menjalankan kebijakan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Langkah ini penting agar manfaat insentif benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, seluruh gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan insentif ini kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menilai efektivitas kebijakan serta menentukan langkah lanjutan ke depan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media