Nasional . 23/04/2026, 23:10 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Raksasa platform video, YouTube, secara resmi telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan batas usia minimal 16 tahun bagi penggunanya di Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas desakan pemerintah untuk menciptakan ruang siber yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan YouTube Indonesia kini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian (Dirjen Wasdik).
Dengan komitmen ini, YouTube diwajibkan melakukan penyesuaian sistem secara menyeluruh, termasuk melakukan moderasi ketat terhadap akun-akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah umur yang telah ditetapkan.
"Pemerintah mengapresiasi langkah YouTube Indonesia yang menyatakan siap mematuhi peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di platform digital," tegas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Komitmen YouTube tidak hanya berhenti pada pembatasan umur. Platform di bawah naungan Google ini juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah teknis yang lebih agresif.
Salah satu poin krusialnya adalah penghapusan iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir eksploitasi komersial terhadap pengguna di bawah umur serta melindungi privasi data mereka dari algoritma periklanan.
Selain itu, YouTube akan secara proaktif menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat batas usia.
Saat ini, pengguna di Indonesia sudah mulai melihat notifikasi peringatan batas usia 16 tahun saat mengakses platform tersebut.
Pihak Google mengonfirmasi mereka memerlukan waktu transisi untuk menyempurnakan sistem agar sepenuhnya selaras dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
YouTube bukanlah satu-satunya pemain besar yang tunduk pada regulasi baru ini. Komdigi melaporkan bahwa deretan platform raksasa seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga X (Twitter) telah menyerahkan komitmen serupa.
Fenomena ini menandai era baru kedaulatan digital Indonesia, di mana penyedia layanan internasional wajib tunduk pada standar perlindungan anak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media