Nasional . 23/04/2026, 19:19 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Jika kebijakan ini diresmikan, maka sistem cetak ulang gratis yang selama ini dinikmati warga kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian aturan main.
Kemendagri berharap dengan adanya kombinasi antara sanksi denda dan kemudahan teknologi melalui IKD, efisiensi anggaran negara dapat tercapai sekaligus menciptakan ekosistem kependudukan yang lebih tertib dan profesional di era digital.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media