Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 13:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
"Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan dilasir dari Antara.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Alfian, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain, yakni Hanung Budya Yuktyanta dan Martin Haendra Nata.
Dalam perkara ini, Alfian didakwa terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. Ia disebut melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada tiga aspek utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ketiga aspek tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada periode 2020–2021.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan pihak swasta. Dalam pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak hingga Rp2,9 triliun.
Selain itu, dalam skema kompensasi JBKP RON 90, tindakan para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, terdapat keuntungan yang mengalir ke perusahaan tertentu hingga ratusan miliar rupiah.
Total kerugian negara yang ditimbulkan terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional, termasuk nilai dalam mata uang dolar AS serta rupiah. Jaksa juga menyoroti adanya keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM dengan harga pembelian dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang dikenakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media