Ekonomi . 23/04/2026, 11:09 WIB

Update Harga Emas Antam Kamis Pagi: Turun Rp25.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bergerak turun dan bikin pelaku pasar waspada. Data terbaru dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB menunjukkan harga emas kini berada di level Rp2.805.000 per gram. Angka ini turun dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.830.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Terkoreksi

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut melemah. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.610.000 per gram. Artinya, selisih antara harga beli dan jual masih cukup lebar, sehingga strategi investasi tetap perlu diperhitungkan secara matang.

Perlu diingat, harga emas Antam bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik. Karena itu, investor perlu rutin memantau pergerakan harga agar tidak ketinggalan momentum.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.452.000
  • 1 gram: Rp2.805.000
  • 2 gram: Rp5.550.000
  • 3 gram: Rp8.300.000
  • 5 gram: Rp13.800.000
  • 10 gram: Rp27.545.000
  • 25 gram: Rp68.737.000
  • 50 gram: Rp137.395.000
  • 100 gram: Rp274.712.000
  • 250 gram: Rp686.515.000
  • 500 gram: Rp1.372.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000

Melihat daftar tersebut, investor dengan berbagai kapasitas modal tetap memiliki pilihan. Mulai dari pecahan kecil hingga besar, semuanya tersedia dengan harga yang mengikuti tren pasar saat ini.

Pajak Jadi Faktor Penting

Selain harga, aspek pajak juga memainkan peran penting dalam transaksi emas. Pemerintah menetapkan aturan pajak melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali.

Untuk transaksi jual (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Menariknya, potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, investor tidak perlu repot menghitung secara manual, tetapi tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap keuntungan.

Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku

Tak hanya saat menjual, saat membeli emas pun investor wajib membayar pajak. Besarannya sebagai berikut:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com