Politik . 23/04/2026, 19:27 WIB

Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol oleh KPK Tuai Kritik DPR, Ini Alasannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Intisari Berita:

1. Muhammad Khozin menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode tidak berdasar hukum, ahistoris, dan melampaui kewenangan lembaga tersebut.

2. KPK mengusulkan pembatasan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, berdasarkan temuan bahwa sistem kaderisasi partai masih lemah dan memerlukan biaya tinggi yang berpotensi memicu praktik “balik modal” politik.

3. Kajian KPK juga merekomendasikan perbaikan tata kelola partai, termasuk jenjang kader (muda, madya, utama), syarat pencalonan legislatif, serta pembenahan sistem pendidikan politik, keuangan, dan pengawasan internal partai.

fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) maksimal dua periode telah melampaui kewenangannya.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” kata Khozin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, usulan tersebut dianggap tidak memiliki dasar historis karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Selain itu, Khozin juga mengkritik pandangan KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan perbaikan kaderisasi. Menurutnya, proses kaderisasi dalam partai tetap berjalan dinamis tanpa perlu adanya pembatasan tersebut, mengingat partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misi organisasi.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dipahami sebagai wujud kebebasan berserikat bagi warga negara. Karena itu, pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, seharusnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang diatur dalam AD/ART.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya persoalan dalam sistem kaderisasi, termasuk tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum.

Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” setelah seseorang masuk ke dalam partai.

Dalam rekomendasinya, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa usulan tersebut memiliki dasar akademis dan disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kader partai politik.

“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com