Hukum dan Kriminal . 24/04/2026, 18:06 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Namun, realitanya selama dua tahun terakhir, berkas perkara tersebut tercatat dua kali bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI.
Jaksa menilai bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup kuat untuk membuktikan unsur pemerasan atau gratifikasi di hadapan hakim nantinya.
Dari perspektif otoritas hukum, pengembalian SPDP ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas penyidikan.
Secara administratif, status Firli Bahuri memang masih berstatus tersangka. Namun, tanpa SPDP yang aktif di kejaksaan, kasus ini berada dalam kondisi "digantung" atau stagnan.
Kondisi ini memberikan kerugian pada dua sisi:
1. Bagi Publik: Kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi menurun karena kasus yang melibatkan "kakap" justru mandek di level administratif.
2. Bagi Tersangka: Adanya ketidakpastian hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jika Polda Metro Jaya tidak segera menerbitkan SPDP baru dengan bukti yang jauh lebih solid, kasus ini terancam akan menguap begitu saja atau kehilangan momentum pembuktiannya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah strategis selanjutnya pasca-pengembalian SPDP oleh Kejati DKI.
Jika menilik informasi dari Kejati DKI, SPDP itu dikembalikan pada 7 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga April 2026 tidak ada SPDP baru dari Polda Metro Jaya.
Apakah ada intervensi atau penyidik enggan mengusut tuntas dugaan skandal pemerasan yang melibatkan pucuk pimpinan KPK tersebut?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media