Nasional . 24/04/2026, 20:47 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim. Namun, di balik perjalanan fisik menuju Makkah, terdapat esensi spiritual dan hukum fikih yang sangat ketat.
Memahami rukun haji dan syarat sah haji bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan penentu utama apakah ibadah yang dilakukan diterima (sah) atau justru gugur dan wajib diulang.
Pada musim haji tahun 2026 ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama semakin memperketat pemahaman manasik jemaah.
Hal ini dilakukan agar setiap jemaah memiliki kemandirian ibadah. Perlu diingat, rukun haji bersifat mutlak. Jika satu saja ditinggalkan, maka hajinya batal dan tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam).
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam prosesi ibadah haji. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Berikut adalah rincian mendalam mengenai enam rukun tersebut:
Ihram adalah gerbang pembuka ibadah. Sama seperti niat dalam shalat, ihram menandakan seseorang telah masuk dalam wilayah suci ibadah haji. Jemaah wajib mengenakan pakaian ihram (dua lembar kain tanpa jahitan bagi laki-laki) dan melafalkan niat Labaikallahumma Hajjan. Sejak saat ini, berlaku larangan-larangan ihram seperti tidak boleh memotong kuku, memakai wewangian, hingga berburu hewan.
Wukuf adalah puncak dari segala rangkaian haji. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Al-Hajju Arafah" (Haji adalah Arafah). Jemaah wajib hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Waktu utamanya dimulai dari tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) hingga menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf diisi dengan doa, zikir, dan muhasabah diri secara total kepada Allah SWT.
Setelah dari Arafah dan bermalam di Muzdalifah/Mina, jemaah menuju Masjidil Haram untuk melakukan Tawaf Ifadhah. Jemaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Tawaf ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada Baitullah dan simbol ketaatan yang tak terputus.
Sa’i adalah ritual berjalan kaki atau berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Ibadah ini merupakan napak tilas perjuangan Ibunda Siti Hajar saat mencari air untuk Nabi Ismail AS.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media