Megapolitan . 24/04/2026, 19:03 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban terhadap lahan eks SDN Rawa Bokor yang terletak di Kecamatan Benda pada Jumat (24/4). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Operasi penertiban yang melibatkan petugas gabungan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dan penggunaan alat berat untuk proses pengosongan lahan. Pemkot Tangerang menegaskan bahwa tindakan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara humanis dan transparan.
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak dari GS Law Office, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedepankan jalur persuasif sebelum menerjunkan personel ke lapangan. Pemerintah telah melayangkan serangkaian surat peringatan secara bertahap, mulai dari tenggat waktu 7x24 jam, 3x24 jam, hingga 2x24 jam kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan tersebut.
"Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Kami telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi pihak yang merasa memiliki keberatan, termasuk memfasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris," ungkap Gading dalam keterangan resminya.
Secara legalitas, Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004. Selain itu, penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.
Gading juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dan bumi dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat luas. Ia memastikan bahwa meskipun ada keberatan dari pihak tertentu, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Terkait isu yang berkembang mengenai prosedur di lapangan, kami pastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Penertiban ini adalah upaya murni untuk mengembalikan fungsi aset milik pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutupnya.
Jika dibedah lebih dalam, konflik ini berakar pada beberapa poin:
• Konflik Kepemilikan (Sengketa Lahan): Masalah utama adalah adanya perbedaan klaim antara dokumen negara (Sertifikat Hak Pakai tahun 2004 milik Pemkot) dengan klaim ahli waris. Di Indonesia, sering terjadi lahan sekolah atau gedung pemerintah masih dianggap milik keluarga oleh ahli waris karena merasa belum ada ganti rugi yang tuntas di masa lalu.
• Okupansi Lahan Secara Ilegal: Karena merasa memiliki hak, pihak ahli waris atau warga menduduki lahan tersebut. Namun, dari sisi hukum positif, menempati lahan yang sudah bersertifikat atas nama pihak lain (dalam hal ini Pemkot) tanpa izin adalah pelanggaran pidana/perdata (UU No. 51 Tahun 1960).
• Kebutuhan Pengamanan Aset Daerah: Pemkot Tangerang sedang dalam tekanan atau program untuk menertibkan aset-aset daerah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga. Jika aset ini tidak diamankan, pemerintah daerah bisa dinilai lalai dalam menjaga harta negara oleh badan pemeriksa keuangan.
• Kegagalan Mediasi: Meski sudah ada audiensi, tidak tercapai titik temu (kesepakatan) antara nilai kompensasi atau pengakuan kepemilikan, sehingga pemerintah memilih jalur eksekusi lahan sebagai jalan terakhir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media