Nasional . 24/04/2026, 09:37 WIB

Demokrat dan PAN Kompak Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Dua Periode

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Gelombang penolakan dari kalangan partai politik mulai bermunculan merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola organisasi kepartaian. Dua partai besar, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara tegas menyatakan bahwa negara tidak perlu mengintervensi masa jabatan ketua umum partai politik.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melalui kajian tahun 2025 mengeluarkan 16 rekomendasi guna mencegah praktik korupsi di tubuh parpol. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah usulan agar kepemimpinan tertinggi partai dibatasi maksimal hanya untuk dua periode masa kepengurusan demi menjamin keberlangsungan kaderisasi.

Kedaulatan Internal dan Mekanisme Demokrasi

Partai Demokrat menilai bahwa urusan masa jabatan merupakan wilayah domestik partai yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki urgensi untuk mengatur durasi kepemimpinan seorang ketua umum.

Herman Khaeron menjelaskan bahwa selama para kader pemilik suara memberikan mandat dan kepercayaannya kepada sang pemimpin melalui forum resmi, maka proses tersebut sudah sah secara demokratis. "Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai," ujar Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan bahwa pembatasan periodesasi bukanlah jaminan tunggal tegaknya demokrasi di internal organisasi.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Hak Berserikat

Senada dengan Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) memandang wacana pembatasan tersebut dari sudut pandang konstitusional. Waketum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut usulan KPK tersebut berpotensi menabrak Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya, partai politik merupakan organisasi privat-politik yang memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan nahkodanya sendiri.

Viva Yoga Mauladi berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang tidak mengatur secara rinci mengenai periodesasi jabatan. Ia menilai intervensi pihak luar terhadap siapa yang menjadi ketua umum merupakan hal yang tidak dibenarkan. "Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," tegas Viva Yoga.

Lebih lanjut, PAN meyakini bahwa masyarakat memiliki insting politik yang kuat untuk menilai kualitas sebuah partai. Jika sebuah partai terjerumus dalam praktik oligarki atau gagal dalam melakukan perkaderan, rakyat dengan sendirinya akan meninggalkan partai tersebut pada pemilu mendatang. Oleh karena itu, legitimasi rakyat dianggap jauh lebih efektif sebagai kontrol sosial dibandingkan pembatasan administratif oleh lembaga negara.

KPK sendiri berdalih bahwa rekomendasi ini lahir dari temuan empat poin krusial yang perlu pembenahan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Namun, bagi para petinggi partai, fokus pemerintah seharusnya lebih diarahkan pada penguatan fungsi pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan nasional daripada mencampuri urusan rumah tangga organisasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com