Hukum dan Kriminal . 24/04/2026, 05:48 WIB

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah: Saya Bukan Tersangka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bahwa kehadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, bukan sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 23 April 2026, Khalid menekankan status hukumnya dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Khalid setelah diperiksa KPK.

Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menjelaskan bahwa pemanggilan oleh penyidik tidak hanya ditujukan kepada dirinya. Menurut dia, sejumlah pimpinan asosiasi travel haji dan umrah juga ikut dimintai keterangan.

“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” katanya.

Khalid juga menyoroti pemberitaan yang berkembang terkait pengembalian dana dalam perkara tersebut. Ia menilai publik perlu mengetahui bahwa pengembalian dana tidak hanya dilakukan oleh dirinya seorang.

“Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusannya memenuhi panggilan KPK merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kami menjawab,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Di sisi lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak masuk dalam daftar tersangka meskipun sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 di rumah tahanan KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com