Hukum dan Kriminal . 24/04/2026, 20:38 WIB

Kantor Kejari Tangerang dan Kejati Banten Jadi Lokasi Negosiasi Pemerasan Perkara ITE 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten diduga disalahgunakan menjadi lokasi negosiasi pemerasan dalam penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fakta ini terungkap dalam persidangan dugaan pungutan liar senilai Rp2,4 miliar yang menjerat tiga oknum jaksa.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (21/4/2026) lalu. Tiga terdakwa, yakni mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, serta dua jaksa Kejati Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnaen, didakwa memeras korban atas nama Tirza Angelica dan warga negara Korea Selatan, Chi Hoon Lee.

Saksi Aryo Seno Hadinegoro selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, permintaan uang terkait penangguhan penahanan dilakukan langsung di dalam Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. "Awalnya diminta Rp300 juta. Setelah negosiasi, angka tersebut berkurang dan diserahkan untuk dalih operasional," ujarnya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Praktik serupa terjadi di lingkungan Kantor Kejati Banten. Saksi Rosmawati menyebutkan, dirinya diminta menyerahkan uang tunai Rp30 juta sebagai syarat "terima kasih" saat menanyakan kelanjutan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan dilakukan secara tunai atas permintaan oknum jaksa guna menghindari jejak transfer.

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 ini menjadi sorotan publik karena proses hukumnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Fakta persidangan kini mulai menguak bagaimana kantor institusi penegak hukum justru menjadi tempat terjadinya praktik transaksional perkara.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk menggali lebih dalam aliran dana total Rp2,4 miliar tersebut serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com