Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut Cholil Qoumas

news.fin.co.id - 24/04/2026, 06:08 WIB

Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut Cholil Qoumas

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah setelah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id -  Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak memiliki hubungan komunikasi maupun interaksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

"Ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu," ujar Khalid.

Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu juga menyatakan tidak pernah berhubungan dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Menurut Khalid, tidak ada komunikasi yang terjalin terkait persoalan yang kini tengah disidik KPK.

"Enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini, ya tentu tidak," katanya.

Selain itu, Khalid mengaku tidak mengenal dua tersangka terbaru dalam kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

"Oh enggak, enggak," ujarnya.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.

Perkembangan penyidikan juga diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Ishfah dilakukan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca