Ekonomi . 26/04/2026, 08:40 WIB

Strategi Pemerintah Redam Harga Tiket Pesawat Lewat Subsidi Pajak dan Batasan Tarif

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk mengendalikan gejolak harga tiket pesawat di tengah ancaman krisis energi global yang melambungkan harga avtur. Melalui kebijakan fiskal terbaru, otoritas resmi memberikan insentif pajak guna memastikan biaya transportasi udara tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Pilar utama dari intervensi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik. Kebijakan ini mencakup PPN untuk tarif dasar maupun biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Menekan Beban Operasional Maskapai

Intervensi fiskal ini menjadi krusial mengingat komponen bahan bakar pesawat atau avtur berkontribusi hingga 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya insentif, lonjakan harga energi dunia berpotensi melambungkan harga tiket ke level yang sulit dijangkau konsumen.

Selain subsidi pajak, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kenaikan tarif domestik sebesar 13 persen. Langkah ganda ini berfungsi sebagai jaring pengaman agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga tanpa membebani keuangan rumah tangga secara berlebihan.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, Sabtu 25 April 2026.

Masa Berlaku dan Pengawasan Transparansi

Kebijakan subsidi PPN ini memiliki masa berlaku terbatas, yakni selama 60 hari sejak aturan diundangkan. Pemerintah sengaja memfokuskan insentif pada kelas ekonomi guna memastikan dukungan negara tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, layanan penerbangan di luar kelas ekonomi tetap mengikuti ketentuan perpajakan normal.

Guna menjamin efektivitas program, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan secara detail penggunaan fasilitas PPN tersebut. Laporan reguler ini menjadi instrumen pengawasan agar industri tetap transparan dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

Penyesuaian Biaya Tambahan Bahan Bakar

Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026. Aturan tersebut merevisi besaran fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler (baling-baling).

Sebelumnya, tarif tambahan ini berada di angka 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler. Meskipun ada kenaikan persentase biaya tambahan bahan bakar, kehadiran subsidi PPN dari Kementerian Keuangan diharapkan mampu menyeimbangkan harga akhir yang dibayar oleh penumpang di loket pembelian.

Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah optimistis industri penerbangan nasional dapat bertahan menghadapi fluktuasi ekonomi global sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan logistik nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com