Hukum dan Kriminal . 27/04/2026, 19:07 WIB

Modus Usir Roh Halus, Oknum Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Empat Remaja

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33) atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan ini didasari atas laporan warga terkait dugaan pencabulan terhadap murid mengaji pelaku.

"Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang. Usia para korban berkisar antara 15 hingga 16 tahun," ujar Indra Waspada di Mapolresta Tangerang, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan modus pembersihan diri dari gangguan makhluk halus atau jin. Pelaku meminta korban untuk mandi, lalu ia ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, A diduga memberikan ancaman kepada para korban agar tidak melawan dan tetap tutup mulut.

"Tersangka mengancam korban agar menurut dan meminta mereka tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun," kata Indra Waspada.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Informasi tersebut sempat memicu reaksi warga yang mendatangi kediaman tersangka hingga akhirnya terungkap jumlah korban yang lebih dari satu orang.

Petugas kepolisian segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap di wilayah Pakuhaji.

Atas perbuatannya, tersangka A kini menjalani proses hukum di Polresta Tangerang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com