Nasional . 28/04/2026, 19:21 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan jaminan kompensasi penuh berupa pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh yang perjalanannya terganggu akibat insiden maut di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas kelumpuhan jadwal pasca-tabrakan hebat yang terjadi pada Senin malam (27/4).
Hingga Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil diproses pengembaliannya.
Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, pembatalan jadwal, hingga perubahan rute perjalanan yang tidak diinginkan.
"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan sebagai komitmen kami menjaga hak pelanggan," tegas Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Untuk memudahkan pelanggan, PT KAI menyediakan tiga jalur utama klaim pengembalian dana. KAI berkomitmen agar proses pencairan dana dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni maksimal 1 x 24 jam setelah pengajuan divalidasi.
Khusus untuk perjalanan yang dibatalkan langsung oleh perusahaan, penumpang dapat melakukan pembatalan mandiri melalui fitur digital tanpa perlu ke stasiun.
Pelanggan cukup menunjukkan boarding pass atau e-boarding asli. Dana akan dikembalikan melalui tunai atau transfer antarbank.
Melalui sambungan telepon atau layanan pelanggan, cukup sampaikan kode booking dan data identitas resmi.
Batas waktu pengajuan pengembalian bea ini diberikan kelonggaran hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera di tiket asal.
Selain tiket perjalanan, bea bagasi juga akan dikembalikan secara utuh jika penumpang memilih tidak melanjutkan perjalanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media