Hukum dan Kriminal . 28/04/2026, 15:31 WIB

KPK Periksa Direksi PT Samudra Intan Permata Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya memanggil Direktur PT Samudra Intan Permata berinisial RMH, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial EDD dan DW sebagai saksi.

“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur guna mendalami alur distribusi dan potensi penyimpangan dalam penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang diumumkan KPK sejak 15 Maret 2023 terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk periode 2020–2021.

Dalam perjalanan perkara, pada Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai perusahaan dan pihak terkait. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp326 miliar.

Pengusutan kemudian berkembang pada Agustus 2025 dengan fokus baru pada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Dalam pengembangan ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka individu serta dua korporasi, yakni PT DNR dan DNR Logistics.

Adapun tiga tersangka dalam klaster tersebut meliputi Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Direktur Utama DNR, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, serta mantan Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker.

KPK menaksir kerugian negara dalam klaster terbaru ini mencapai Rp200 miliar. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com