Hukum dan Kriminal . 28/04/2026, 15:14 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik penipuan digital berskala internasional setelah mengamankan puluhan warga negara asing di sebuah penginapan di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Lokasi tersebut berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, yang selama ini tampak seperti guest house biasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas laporan tersebut.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” jelasnya yang menegaskan adanya indikasi eksploitasi terhadap para korban.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan total 27 orang yang berada di dalam bangunan tersebut, terdiri dari 26 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari Filipina dan Kenya, bahkan ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.
Lebih lanjut, kondisi di dalam bangunan memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal. Sejumlah kamar di lantai dua telah diubah menjadi ruang kerja yang dilengkapi berbagai perangkat elektronik.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” kata Adi Saputra.
Dari lokasi, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti seperti puluhan telepon genggam, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, hingga atribut yang menyerupai identitas instansi penegak hukum luar negeri. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas penipuan online.
Saat ini, seluruh individu yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan yang melibatkan satuan reserse kriminal dan siber. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
“Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi keimigrasian di Bali guna memastikan status hukum para warga asing tersebut selama berada di Indonesia.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengungkapan jaringan penipuan serta memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga mengalami penyekapan dan eksploitasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media