Megapolitan . 29/04/2026, 20:22 WIB

Baru Terpasang 807 Unit, Tapping Box di Kabupaten Tangerang Belum Sanggup Sasar Ribuan Restoran 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Upaya digitalisasi pengawasan pendapatan pajak restoran di Kabupaten Tangerang terhambat minimnya infrastruktur pendukung. Hingga saat ini, jumlah perangkat pemantau transaksi elektronik atau tapping box yang terpasang baru mencapai 807 unit. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan total wajib pajak (WP) restoran yang mencapai sekitar 5.000 gerai.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terpaksa mengambil langkah taktis. Salah satunya dengan mencabut tapping box dari restoran yang dinilai sudah patuh dalam menyetorkan pajak untuk dipindahkan ke wajib pajak lainnya yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi melalui kepala Bidang Wasdal, Arif, menjelaskan bahwa penambahan alat tapping box secara masif belum bisa dilakukan. Terlebih, saat ini Pemkab Tangerang masih memprioritaskan alokasi APBD untuk pembangunan infrastruktur fisik.

"Jumlah WP restoran kita mencapai 5.000, sementara alat yang terpasang baru 807 unit. Karena belum sanggup membeli dalam jumlah besar, opsi menyewa alat menjadi pertimbangan agar pengawasan tetap berjalan," ujarnya saat ditemui FIN, Rabu (29/4/2026).

Selain kendala pengadaan tapping box,  jumlah personel pengawasan maupun saat melakukan penagihan juga sangat terbatas. Bidang Wasdal hanya memiliki kurang dari 20 petugas lapangan untuk mengawasi ribuan objek pajak. Kondisi yang tidak ideal ini membuat pengawasan real-time melalui tapping box menjadi satu-satunya solusi paling efektif.

Ia menjelaskan, tapping box berfungsi merekam setiap transaksi secara langsung guna memastikan pajak yang dibayarkan konsumen benar-benar masuk ke kas daerah. Dengan sistem ini, potensi pengemplangan pajak oleh oknum pengusaha 'bandel' dapat ditekan seminimal mungkin.

"Tapi bagi restoran yang sudah tertib administrasi dan konsisten menyetorkan pajak sesuai transaksi, alatnya kita copot dan pindahkan ke WP lain yang indikasi kebocorannya lebih tinggi," tambahnya.

Mengenai data terbaru terkait jumlah restoran yang menunggak pajak, ia mengungkapkan sampai April 2026 ini pihaknya belum menerima laporan. Saat ini tim wasdal lebih banyak memberikan surat imbauan pembayaran pajak kepada para WP saat mendekati jatuh tempo.

Kendati begitu, Bapenda menyiapkan sanksi tegas berupa pemasangan stiker menunggak pajak di lokasi usaha yang pengelolanya ditenggarai mencoba mengemplang pajak.

"Tapi kalau sampai yang dipasang stiker itu saat ini belum ada laporan ke kita. Karena kan wasdal itu tugasnya di akhir ketika ada laporan baru kami tindaklanjuti," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com