Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 10:29 WIB

Bentuk Protes, Tim Advokasi Andrie Yunus Pilih Absen dalam Sidang Perdana Pengadilan Militer

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diwarnai aksi boikot oleh pihak korban. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus secara resmi menyatakan tidak menghadiri persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Langkah absennya tim hukum korban ini bukan tanpa alasan. Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap mekanisme peradilan militer yang menangani kasus warga sipil sebagai korban.

"Betul, kami tidak hadir," tegas Alif Fauzi saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, Andrie Yunus beserta pendamping hukumnya menolak keras penarikan kasus penganiayaan ini ke ranah hukum militer. Pihak korban menilai peradilan umum lebih tepat untuk menjamin transparansi dan keadilan yang objektif.

Kemunculan Perdana Empat Terdakwa Oknum TNI

Meskipun bangku pendamping korban kosong, persidangan tetap berjalan dengan menghadirkan empat orang terdakwa. Ini menjadi momen pertama kali publik melihat wajah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko sejak kasus ini terungkap ke permukaan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Persidangan ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas aksi kekerasan yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyiapkan dakwaan berlapis untuk menyeret keempat prajurit tersebut. Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman serius berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikaitkan dengan pasal kedisplinan militer.

Oditur Militer menerapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan terberat. Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa militer juga menyisipkan Pasal 468 ayat (1) terkait pelukaan berat orang lain dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) mengenai penganiayaan berencana dengan sanksi 4 tahun penjara. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan otoritas hukum militer dalam memproses tindakan kriminal di lingkungan mereka.

Hingga laporan ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung di tengah sorotan publik yang mempertanyakan keefektifan peradilan militer dalam memberikan keadilan bagi korban sipil. Aksi boikot TAUD ini menjadi catatan penting mengenai ketidakpercayaan elemen sipil terhadap supremasi hukum yang eksklusif bagi anggota militer.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com