Hakim Militer MARAH: Hadirkan Andrie Yunus atau JEMPUT PAKSA dalam Kasus Air Keras
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berikan ultimatum untuk hadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang penyiraman air keras oleh 4 oknum TNI
Para terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
- Kapten Nandala Dwi Prasetya
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Lettu Sami Lakka
- Serda Edi Sudarko
Atas tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan TNI tersebut, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.
Yaitu Pasal 467, 468, dan 469 terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal yang dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Hukum dan Kriminal
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri
Hukum dan Kriminal