Para terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
- Kapten Nandala Dwi Prasetya
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Lettu Sami Lakka
- Serda Edi Sudarko
Atas tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan TNI tersebut, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.
Yaitu Pasal 467, 468, dan 469 terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal yang dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).