Tak Boleh Lagi Digantung! Polri Bikin Aturan Baru, Keluhan ke Reserse Wajib Direspons 1×24 Jam
Polri memperkuat layanan melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) dengan menetapkan standar waktu respons dan tindak lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi
fin.co.id - Keluhan masyarakat yang disampaikan kepada jajaran reserse kini diarahkan agar tidak lagi berlarut-larut tanpa kepastian.
Polri memperkuat layanan melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) dengan menetapkan standar waktu respons dan tindak lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait persoalan hukum.
Melalui mekanisme tersebut, konsultasi masyarakat ditargetkan mendapatkan respons paling lama 1×24 jam, sedangkan tindak lanjut konsultasi diberikan paling lambat 3×24 jam.
Standar ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki komunikasi antara masyarakat dengan penyidik.
Baca Juga
Kepastian mengenai mekanisme layanan tersebut juga terlihat dari kanal Pelayanan Konsultasi Reserse yang disediakan Polri. Masyarakat dapat membuat konsultasi dan mengecek status konsultasi secara daring.
Selama ini, salah satu persoalan yang kerap dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum adalah komunikasi.
Pelapor bisa saja sudah menyampaikan laporan atau membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, tetapi harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan jawaban.
Melalui SPKR, Polri mencoba memberikan batas waktu yang lebih jelas. Konsultasi yang masuk tidak boleh dibiarkan tanpa respons.
Petugas memiliki acuan kapan masyarakat harus memperoleh tanggapan awal dan kapan konsultasi tersebut perlu ditindaklanjuti.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa konsultasi masyarakat harus mendapatkan tindak lanjut.
Baca Juga
“Pasti ditindaklanjuti. Di situlah wujud transparansi kita,” tegas Syahardiantono dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, SOP SPKR menetapkan respons konsultasi maksimal 1×24 jam dan tindak lanjut paling lambat 3×24 jam.
Namun, batas waktu tersebut perlu dipahami secara tepat. Tiga hari bukan berarti sebuah perkara pidana harus selesai dalam tiga hari. Batas waktu tersebut berkaitan dengan respons serta tindak lanjut konsultasi masyarakat.
Sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.