Nasional . 29/04/2026, 21:48 WIB

Jelang May Day 2026, Pemerintah Siapkan Gebrakan Besar untuk Outsourcing, Ini Bocorannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - KSPSI AGN mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru terkait pembatasan sistem alih daya atau outsourcing. Regulasi ini disebut-sebut akan menjadi “kado” spesial menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa aturan tersebut kini sudah hampir rampung. Bahkan, ia menyebut prosesnya telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Sudah hampir selesai, tinggal diumumkan. Kami berharap bisa diumumkan sebelum May Day agar publik mengetahui arah kebijakan terbaru soal outsourcing,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Andi, regulasi baru ini akan kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nantinya, aturan tersebut akan mengatur secara lebih tegas terkait jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing, termasuk batasan masa kontrak bagi pekerja.

Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memasukkan sanksi pidana bagi perusahaan atau pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Regulasi ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai turunan dari undang-undang yang berlaku.

Andi menilai langkah ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi buruh yang selama ini menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap praktik outsourcing. Ia juga mengapresiasi sikap Prabowo Subianto yang dinilai terbuka terhadap tuntutan pekerja.

“Ini bentuk kepedulian Presiden terhadap kesejahteraan buruh. Harapannya, hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sempat memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam peringatan May Day 2026. Bahkan, Presiden Prabowo dijadwalkan hadir langsung dalam acara tersebut di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Meski belum merinci isi kebijakan, Yassierli memastikan akan ada “kado” bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aturan outsourcing menjadi salah satu poin utama yang akan diumumkan.

Dengan rencana kebijakan ini, para pekerja berharap adanya perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Terutama dalam hal perlindungan hak, kepastian kerja, serta kesejahteraan buruh di tengah dinamika dunia industri. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com