Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 20:49 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Jagat maya dan dunia kecantikan tanah air digemparkan dengan penangkapan seorang perempuan Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau.
Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan praktik kedokteran ilegal yang menyebabkan belasan pasien mengalami kerusakan fisik permanen.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/04/2026) setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Hingga Rabu, 29 April 2026, penyidik mencatat sedikitnya 15 orang telah menjadi korban dari tindakan medis yang dilakukan Jeni tanpa latar belakang pendidikan kedokteran.
“Tersangka bertindak layaknya dokter spesialis tanpa kompetensi. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dampak kesehatan yang sangat serius hingga cacat permanen pada para korban,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Penyelidikan mendalam mengungkap Jeni tidak pernah mengenyam pendidikan di fakultas kedokteran. Namun, ia berhasil membuka Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru sejak 2019 bermodalkan sertifikat pelatihan estetika yang didapat melalui "jalur kedekatan" dengan penyelenggara di Jakarta.
Tersangka menawarkan berbagai tindakan medis berisiko tinggi dengan tarif mencapai Rp16 juta per tindakan. Beberapa prosedur ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh Jeni meliputi:
• Facelift dan eyebrow facelift (penarikan kulit wajah/alis).
• Operasi pembentukan bibir.
• Berbagai tindakan invasif estetika lainnya menggunakan alat medis profesional.
Salah satu kasus paling parah dialami oleh korban berinisial NS. Usai menjalani prosedur pada Juli 2025, NS mengalami komplikasi mengerikan berupa pendarahan hebat di kepala, infeksi bernanah, hingga pembengkakan wajah yang ekstrem.
Update data medis korban menunjukkan dampak jangka panjang:
1. Cacat fisik: bekas luka memanjang di area alis dan kulit kepala yang mati sehingga rambut tidak bisa tumbuh kembali (botak permanen).
2. Trauma psikis: kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali yang membuat bentuk wajah tidak simetris.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media