Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 20:49 WIB

Jeni Rahmadial Fitri, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik: 15 Pasien Cacat, Klinik Ilegal Ditutup

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

3. Biaya tambahan: korban harus mengeluarkan dana besar untuk operasi perbaikan (rekonstruksi) di berbagai fasilitas kesehatan di Batam dan Jakarta.

Penyidikan Sejak Februari 2026

Perkara ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026 setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah.

Termasuk keterangan ahli medis dan rekam medis para korban. Jeni kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Pasal Praktik Kedokteran Ilegal.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor registrasi dokter di situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sebelum melakukan tindakan estetik.

"Jangan mudah tergiur dengan gelar atau status sosial seseorang. Pastikan klinik tersebut memiliki izin operasional dan tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) resmi," pungkas Kombes Ade Kuncoro.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com