Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 20:49 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
3. Biaya tambahan: korban harus mengeluarkan dana besar untuk operasi perbaikan (rekonstruksi) di berbagai fasilitas kesehatan di Batam dan Jakarta.
Perkara ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026 setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah.
Termasuk keterangan ahli medis dan rekam medis para korban. Jeni kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Pasal Praktik Kedokteran Ilegal.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor registrasi dokter di situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sebelum melakukan tindakan estetik.
"Jangan mudah tergiur dengan gelar atau status sosial seseorang. Pastikan klinik tersebut memiliki izin operasional dan tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) resmi," pungkas Kombes Ade Kuncoro.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media