|
Nama Terdakwa
|
Pangkat
|
Peran dalam Kasus
|
|
Edi Sudarko
|
Sersan Dua
|
Eksekutor Lapangan
|
|
Budhi Hariyanto
|
Letnan Satu
|
Eksekutor Lapangan
|
|
Nandala Dwi P.
|
Kapten
|
Perencanaan/Koordinasi
|
|
Sami Lakka
|
Letnan Satu
|
Perencanaan/Koordinasi
|
Pasal Dakwaan: Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat
(1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional tentang
penganiayaan berat berencana.
"Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman air keras adalah tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan kehormatan prajurit dan sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," tegas Oditur Militer dalam persidangan.
Kronologi Kecurigaan Hingga Penangkapan
- 13-16 Maret: terdakwa mulai tidak aktif bertugas pasca-kejadian.
- 17 Maret: Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan pengecekan personel secara menyeluruh.
- Pemeriksaan mes: Sertu Arif menemukan kedua terdakwa dalam kondisi luka-luka di lantai empat Mes Denma BAIS.
- Pengakuan: setelah pemeriksaan medis, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui keterlibatan mereka.
- 18 Maret: perkara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI atas perintah Kabais TNI.