Kronologi Terkuak! Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terbongkar dari Apel Pagi

news.fin.co.id - 29/04/2026, 16:49 WIB

Kronologi Terkuak! Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terbongkar dari Apel Pagi

Kronologi Terkuak! Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terbongkar dari Apel Pagi

Nama Terdakwa

Pangkat

Peran dalam Kasus

Edi Sudarko

Sersan Dua

Eksekutor Lapangan

Budhi Hariyanto

Letnan Satu

Eksekutor Lapangan

Nandala Dwi P.

Kapten

Perencanaan/Koordinasi

Sami Lakka

Letnan Satu

Perencanaan/Koordinasi

Pasal Dakwaan: Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat

(1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional tentang

Advertisement

penganiayaan berat berencana.

"Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman air keras adalah tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan kehormatan prajurit dan sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," tegas Oditur Militer dalam persidangan.

Kronologi Kecurigaan Hingga Penangkapan

  1. 13-16 Maret: terdakwa mulai tidak aktif bertugas pasca-kejadian.
  2. 17 Maret: Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan pengecekan personel secara menyeluruh.
  3. Pemeriksaan mes: Sertu Arif menemukan kedua terdakwa dalam kondisi luka-luka di lantai empat Mes Denma BAIS.
  4. Pengakuan: setelah pemeriksaan medis, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui keterlibatan mereka.
  5. 18 Maret: perkara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI atas perintah Kabais TNI.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID