Nasional . 29/04/2026, 13:27 WIB

Meutya Hafid: Pendaftaran PSE Berlaku bagi Platform Lokal maupun Mancanegara

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  baik lokal maupun mancanegara, wajib melakukan pendaftaran resmi untuk memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mengikat bagi setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini bersifat administratif namun menjadi instrumen perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Kewajiban tersebut tidak memandang status badan hukum platform, mencakup entitas pencari laba maupun nirlaba.

"Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba. Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Lanjutnya, sebagai implementasi terbaru dari aturan tersebut, Wikimedia Foundation yakni induk organisasi Wikipedia telah memulai proses pendaftaran sebagai PSE. Langkah ini diambil setelah adanya komunikasi intensif dengan pemerintah melalui pertemuan fisik dan koordinasi langsung dengan kantor pusat Wikimedia di San Francisco, Amerika Serikat, sejak 23 April lalu.

Meutya menekankan bahwa kebijakan pendaftaran ini bukan langkah mendadak, melainkan fondasi hukum yang telah ditetapkan sejak 2019.

"Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan berdaulat," imbuhnya.

Sebelum mencapai kesepahaman ini, Wikimedia sempat menghadapi risiko pemblokiran layanan apabila tidak memenuhi ketentuan pendaftaran. Namun, pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia yang saat ini sedang menyelesaikan tahap penyerahan dokumen administratif kepada kementerian.

"Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Kami berharap kolaborasi ini memperkuat ekosistem digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan," tambah Meutya

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com