Nasional . 30/04/2026, 17:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap adanya puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji tanpa visa resmi. Akibatnya, mereka kini terancam sanksi berat, mulai dari deportasi hingga masuk daftar hitam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 18 jamaah haji ilegal yang sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka sedang berjalan.
"Itu sudah berproses. Rencananya ke depan mereka akan dideportasi dan kemungkinan besar kita tangkal," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.
Imigrasi juga berhasil mengungkap berbagai cara yang digunakan para calon jemaah untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satunya adalah dengan mencoba berangkat melalui bandara berbeda setelah sebelumnya gagal.
Diketahui, ada calon jemaah yang sempat ditolak keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, namun kemudian mencoba kembali melalui Bandara Kualanamu, Medan. Meski demikian, upaya tersebut tetap terdeteksi berkat sistem imigrasi yang terintegrasi.
"Evidence-nya sudah ada, buktinya sudah kita kumpulkan. Ada yang memang berangkat mandiri, tapi ada juga yang digalang oleh agen," jelas Hendarsam.
Seluruh bukti awal terkait dugaan keterlibatan agen kini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Pihak Imigrasi sendiri berperan dalam pengumpulan data awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh kepolisian.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan oleh kepolisian terkait praktik haji ilegal dengan modus penggunaan visa tenaga kerja. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya pada 18 April 2026.
Menurut hasil pemeriksaan awal, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan jemaah secara ilegal hingga 127 kali sejak tahun 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean dengan kedok pekerjaan di Arab Saudi.
“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” ungkapnya.
Hendarsam pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang tidak jelas legalitasnya. Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan di Arab Saudi kini semakin ketat, sehingga jemaah tanpa visa resmi tidak akan bisa menjalankan ibadah dan justru berisiko terkena sanksi serius.
"Jangan sampai niat ibadah justru berakhir dengan sanksi daftar hitam imigrasi," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media