Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 06:01 WIB

Foto Mantan Kapolres & Eks Kasat Narkoba Bima Kota Pakai Baju Tahanan Oranye Nomor 94 & 15 Viral

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Mabes Polri resmi merilis foto mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba, Malaungi, dalam balutan baju tahanan berwarna oranye.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam dokumentasi resmi Bareskrim, Didik terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor punggung 94. Sementara Malaungi mengenakan nomor 15.

Keduanya diduga kuat menjadi "pelindung" bagi jaringan bandar narkoba besar di Kota Bima dengan imbalan uang keamanan yang fantastis.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar. Kami menerapkan pendekatan follow the money untuk memiskinkan jaringan bandar narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Aliran Dana Miliaran, Dari Bandar ke Kantong Perwira

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar sebagai 'uang keamanan' dari bandar narkoba ternama, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Sementara itu, Malaungi selaku bawahan Didik diduga menerima uang atensi lebih besar, yakni Rp1,8 miliar dari bandar lainnya, Abdul Hamid alias Boy, yang kemudian sebagian dananya disetorkan kepada sang Kapolres.

Selain kedua oknum polisi tersebut, Bareskrim juga menyeret lingkaran terdekat Koko Erwin ke dalam sel tahanan. Para tersangka baru dalam kasus TPPU ini meliputi:

  • Virda Virginia Pahlevi (Istri Koko Erwin)
  • Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia (Anak Koko Erwin)
  • Alex Iskandar (Adik Koko Erwin)
  • Ais Setiawati (Mantan Istri Koko Erwin)

Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Sumbawa hingga Kota Mataram, NTB.

Daftar Aset Mewah Hasil Pencucian Uang Narkoba

Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga melakukan penyitaan aset besar-besaran untuk memutus rantai ekonomi jaringan ini.

Polisi menduga seluruh aset tersebut dibeli menggunakan "uang haram" hasil peredaran sabu dan ekstasi.

Berikut Daftar Aset yang Telah Diamankan:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com