Nasional . 30/04/2026, 07:19 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usulan Gerbong Perempuan di KRL Dipindah ke Tengah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya mengenai usulan evaluasi posisi gerbong khusus perempuan setelah insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin 27 April 2026.

Pernyataan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik. Arifah mengakui bahwa penyampaian yang ia sampaikan kurang tepat dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi korban maupun keluarga yang terdampak.

“Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut kurang tepat. Untuk itu, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para korban dan keluarga korban yang merasa tersakiti atau tidak nyaman,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengesampingkan faktor keselamatan penumpang dalam pernyataannya tersebut.

Menurut Arifah, dalam situasi duka akibat kecelakaan, perhatian utama seharusnya tertuju pada keselamatan, penanganan korban, serta empati terhadap keluarga yang terkena dampak.

“Saya memahami bahwa dalam situasi seperti ini, yang menjadi fokus utama adalah keselamatan, penanganan korban, serta empati kepada seluruh keluarga yang terdampak,” katanya.

Sebelumnya, Arifah sempat mengusulkan agar gerbong khusus perempuan ditempatkan di bagian tengah rangkaian kereta, bukan di posisi depan maupun belakang.

Usulan itu disampaikan ketika menjenguk korban di RSUD Bekasi pada Selasa 28 April 2026.

“Kalau memungkinkan, gerbong perempuan ditempatkan di tengah. Bagian depan dan belakang diisi penumpang laki-laki, sehingga perempuan berada di posisi yang lebih aman,” jelasnya.

Arifah juga memastikan pemerintah bertanggung jawab dalam penanganan korban pascakecelakaan.

Selain penanganan medis, ia menilai pemulihan psikologis penting diberikan kepada korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.

“Bukan hanya penanganan medis, tetapi juga pemulihan psikologis. Kami melihat ada korban yang mengalami trauma dan ini membutuhkan pendampingan khusus,” ujarnya.

Ia turut berharap perusahaan tempat korban bekerja dapat memberikan kelonggaran waktu pemulihan tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

“Kami berharap perusahaan dapat memberikan keringanan hingga korban benar-benar pulih. Hak-hak mereka sebagai pekerja juga harus tetap dipenuhi,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penanganan korban berjalan maksimal sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan transportasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com