Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 22:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa perubahan signifikan dalam tata cara pengisian jabatan di Lembaga Anti-Korupsi.
Melalui putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa calon Pimpinan KPK tidak lagi diharuskan "melepaskan" jabatan lama secara permanen, melainkan cukup dengan status nonaktif selama masa tugas.
Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (29/04/2026) ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para profesional maupun pejabat dari instansi lain yang ingin mengabdi di KPK tanpa harus memutus karier asalnya secara total.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai 'nonaktif dari'," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan alasan filosofis di balik perubahan diksi tersebut.
MK membedakan antara jabatan yang dipilih melalui Pemilu (elected officials) seperti Presiden atau Anggota DPR, dengan jabatan yang melalui proses seleksi (selected officials) seperti Pimpinan KPK.
Menurut Mahkamah, jabatan politik hasil Pemilu memerlukan pemutusan total dari profesi sebelumnya karena adanya legitimasi langsung dari rakyat. Sebaliknya, Pimpinan KPK dipilih berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas melalui seleksi.
"Jabatan Pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara. Hal ini secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa baktinya berakhir, selama belum memasuki masa pensiun," papar Guntur Hamzah.
Meskipun diperbolehkan kembali ke instansi asal nantinya, MK menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Pimpinan KPK, yang bersangkutan wajib fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi.
Status nonaktif bertujuan untuk:
1. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
2. Mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan secara aktif.
3. Menjaga independensi pimpinan selama menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media