Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 22:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi wajib dimaknai sebagai "nonaktif dari".
Dengan demikian, sejak dilantik hingga masa jabatannya berakhir, pimpinan tersebut dilarang keras menjalankan fungsi profesi asalnya, namun hubungan administrasinya dengan instansi asal tidak terputus secara permanen.
Dengan dikabulkannya uji materi ini, MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Aturan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak talenta terbaik dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, maupun profesional untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK tanpa rasa khawatir kehilangan status kepegawaian atau profesi di tempat asal.
Namun, MK menolak permohonan para pemohon untuk hal-hal selain dari perubahan diksi "melepas" dan "tidak menjalankan" tersebut. Putusan ini berlaku final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media