Hukum dan Kriminal . 01/05/2026, 13:28 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Tangsel Ditangkap 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial SR (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan koordinasi dari kepolisian sejak 19 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua korban berinisial A dan D masih tergolong di bawah umur.

“Korban A saat ini sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 20 minggu,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Tri menjelaskan, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Dalam menjalankan aksinya, SR kerap mengintimidasi kedua korban dengan ancaman serta kekerasan fisik agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, mengingat dampak psikis dan kondisi korban, keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan SR ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

“Awalnya sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kemudian tetap dilaporkan ke polisi,” kata Tri.

Saat ini, SR telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tangerang Selatan. Polisi masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Sementara itu, Dinas PPA Kota Tangerang Selatan memastikan telah memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Langkah ini diambil untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami kakak beradik tersebut.

“Karena pelaku sudah ditangkap, fokus kami sekarang adalah memastikan ada proses pemulihan psikologis yang maksimal bagi korban,” tutur Tri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com