Harga Emas Antam Melonjak Rp30.000 per Gram, Tembus Rp2.799.000!

news.fin.co.id - 01/05/2026, 10:33 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp30.000 per Gram, Tembus Rp2.799.000!

Harga emas Antam naik Rp30.000 jadi Rp2,799 juta per gram. Foto: ANTARA/ Rivan Awal Lingga.

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pasar panas. Berdasarkan pantauan terbaru di laman Logam Mulia pada Jumat pukul 09.05 WIB dari Jakarta, harga emas Antam naik tajam Rp30.000 per gram. Kini, banderolnya menyentuh Rp2.799.000 per gram dari sebelumnya Rp2.769.000.

Kenaikan ini langsung memicu perhatian investor ritel hingga kolektor emas. Pasalnya, pergerakan harga emas sering dimanfaatkan sebagai momentum masuk atau keluar pasar. Apalagi, harga emas dikenal fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Saat ini, harga buyback naik menjadi Rp2.589.000 per gram. Artinya, Anda yang ingin menjual emas juga bisa menikmati harga lebih tinggi dibanding hari sebelumnya.

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500
  • 1 gram: Rp2.799.000
  • 2 gram: Rp5.538.000
  • 3 gram: Rp8.282.000
  • 5 gram: Rp13.770.000
  • 10 gram: Rp27.485.000
  • 25 gram: Rp68.587.000
  • 50 gram: Rp137.095.000
  • 100 gram: Rp274.112.000
  • 250 gram: Rp685.015.000
  • 500 gram: Rp1.369.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.739.600.000

Kenaikan harga ini terlihat merata di semua ukuran. Baik investor kecil maupun besar sama-sama merasakan dampaknya.

Pajak Jual-Beli Emas

Sebelum buru-buru transaksi, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Saat menjual kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta,Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya sebagai berikut:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, jumlah yang Anda terima sudah bersih setelah dipotong pajak.

Sementara itu, saat membeli emas batangan, Anda juga tetap dikenakan pajak:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga transparansi tetap terjaga.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern


Fatal error: Uncaught ErrorException: touch(): Unable to create file sessions/ci_sessionhkfgqd3hm579m05j1v0gou434r3ftksf because No such file or directory in /var/www/html/news.fin.co.id/ci-news.fin.co.id/vendor/codeigniter4/framework/system/Session/Handlers/FileHandler.php:193 Stack trace: #0 [internal function]: CodeIgniter\Debug\Exceptions->errorHandler() #1 /var/www/html/news.fin.co.id/ci-news.fin.co.id/vendor/codeigniter4/framework/system/Session/Handlers/FileHandler.php(193): touch() #2 [internal function]: CodeIgniter\Session\Handlers\FileHandler->write() #3 [internal function]: session_write_close() #4 {main} thrown in /var/www/html/news.fin.co.id/ci-news.fin.co.id/vendor/codeigniter4/framework/system/Session/Handlers/FileHandler.php on line 193