Nasional . 02/05/2026, 15:10 WIB

Imigrasi Gagalkan 42 WNI Berangkat Haji Nonprosedural, Pengawasan Diperketat di Bandara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji yang dilakukan sejak awal penyelenggaraan hingga Jumat, 1 Mei 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, upaya tersebut bertujuan melindungi WNI dari potensi pelanggaran hukum di negara tujuan.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," ujarnya dikutip, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menambahkan, seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama periode haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, pencegahan terbaru dilakukan terhadap 23 calon jemaah yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.

Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan tujuan perjalanan para calon jemaah. Setelah pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa mereka berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, rombongan tersebut sempat mengaku sebagai pekerja sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Dari kelompok itu, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Polri. Keberangkatan rombongan pun ditunda sebagai langkah preventif.

Galih menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural yang berisiko tinggi, termasuk penolakan masuk hingga persoalan hukum di Arab Saudi.

"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujarnya.

Untuk mendukung pengawasan, Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), memperkuat analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU), serta meningkatkan sinergi lintas instansi.

Selain itu, layanan imigrasi telah disiagakan di 14 bandara embarkasi, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Yogyakarta International Airport.

Fasilitas pendukung seperti autogate juga dioptimalkan di bandara dengan volume tinggi, termasuk Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Juanda, guna mempercepat proses pemeriksaan bagi sekitar 221 ribu calon jemaah haji Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com