Megapolitan . 03/05/2026, 11:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total tujuh individu yang diamankan terkait kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung, Jumat, 1 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum di kawasan Tamansari.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” katanya dikutip, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa keenam tersangka, yang sebagian besar masih berstatus pelajar, yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20), ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, seperti dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker.
Hendra menambahkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari meracik bom molotov, melempar, hingga memprovokasi massa.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol. Polisi juga menemukan zat psikotropika lain dari salah satu pelaku, termasuk Alprazolam dan obat sejenis.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” katanya.
Menurutnya, temuan penyalahgunaan obat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Saat ini, Polda Jabar masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar dalam aksi tersebut.
“Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” kata Hendra.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media