Nasional . 04/05/2026, 13:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Keterbatasan tenaga kefarmasian di Indonesia mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan kebijakan baru terkait penjualan obat di ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan, karyawan minimarket diperbolehkan turut mengelola, dan mengawasi obat-obatan tertentu, selama telah mengikuti pelatihan khusus.
“Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Tetapi dengan keterbatasan jumlah apoteker dan penata apoteker, kami akan mengatur adanya tenaga khusus yang dilatih, sehingga tidak harus seorang apoteker, namun tetap tenaga yang kompeten,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menegaskan, keberadaan tenaga terlatih tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dasar terhadap obat bebas yang dijual di ritel modern.
"Tupoksi tenaga terlatih di supermarket, minimarket, atau hypermarket adalah memastikan bahwa obat yang disimpan sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Misalnya, memastikan suhu penyimpanannya tepat, tidak di tempat yang lembap, dan menjaga kualitas etalasenya. Obat tidak boleh dicampur dengan barang lain seperti minuman, karena itu bisa berbahaya," tuturnya.
Para petugas yang telah mendapatkan pelatihan nantinya dibekali pemahaman terkait prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mulai dari pengaturan suhu, perlindungan dari kelembapan, penataan etalase yang aman, hingga memastikan obat tidak ditempatkan berdekatan dengan produk konsumsi lain yang dapat memengaruhi kualitasnya.
Selain itu, mereka juga diwajibkan memahami prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum produk dijual kepada konsumen.
“Yang kami pastikan adalah penyimpanan, distribusi, dan penyajian obat berlangsung benar, sehingga saat dibeli masyarakat, obat tetap aman dan bermutu,” kata Taruna.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media