Internasional . 04/05/2026, 23:15 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan mengejutkan tepat pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.
Jalur Gaza kini secara resmi dinobatkan sebagai tempat paling mematikan di bumi bagi para pencari berita. Sejak pecahnya konflik pada Oktober 2023 hingga Mei 2026, tercatat sekitar 300 jurnalis telah tewas akibat gempuran militer di wilayah tersebut.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa tingginya angka kematian ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi global.
Jurnalis lokal yang menjadi tulang punggung informasi di lapangan kini terjebak dalam "perangkap mematikan" yang tidak mengenal pengecualian.
"Pers yang bebas adalah oksigen bagi masyarakat yang bebas dan terbuka. Melindungi jurnalis bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum internasional yang harus ditaati semua pihak," Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk.
PBB tidak hanya melayangkan kecaman, tetapi juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata.
Melalui laporan yang dikutip dari The Peninsula, PBB menekankan tiga poin krusial untuk mengakhiri impunitas terhadap pelaku kekerasan:
Volker Turk menambahkan kekuatan jurnalis lokal sangat vital. Karena mereka memahami konteks sosiokultural lapangan. Sehingga keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama dunia.
Selain Gaza, sorotan tajam PBB juga tertuju pada Lebanon. Meskipun gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah telah diberlakukan sejak 17 April 2026 dan diperpanjang hingga 17 Mei mendatang, wilayah Lebanon Selatan tetap menjadi zona berbahaya bagi pekerja media.
Serangan harian berskala kecil dilaporkan masih terus terjadi di perbatasan, menghancurkan permukiman warga dan mengancam nyawa jurnalis yang bertugas.
PBB mencatat Lebanon sebagai salah satu titik paling rawan bagi media di tahun 2026 karena stabilitas keamanan yang masih sangat rapuh meskipun secara formal statusnya adalah gencatan senjata.
Tingginya angka korban dari kalangan pers di tahun 2026 ini menunjukkan kegagalan hukum internasional dalam memproteksi simbol "Press".
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media