Nasional . 05/05/2026, 18:25 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan delapan platform digital raksasa telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan platform tersebut mencakup Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta platform gim Roblox. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.
"Langkah ini sangat signifikan karena sesuai dengan regulasi, terutama dalam pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/5/2026).
Secara khusus, Meutya mengapresiasi Roblox yang kini menerapkan verifikasi usia dan menghapus fitur komunikasi dengan orang asing bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak.
Selain kepatuhan platform, implementasi perlindungan ini didukung oleh kebijakan sejumlah Pemerintah Daerah yang membatasi penggunaan gawai di sekolah. "Kami sangat terbantu dengan aturan sekolah yang melarang siswa membawa gawai," tambah Meutya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono, menilai PP Tunas menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari propaganda radikalisme.
Eddy mengungkapkan, BNPT mencatat sebanyak 112 anak telah terpapar paham terorisme melalui media sosial. "Kami terus melakukan mitigasi berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi sasaran empuk jaringan teroris yang memanfaatkan ruang digital," tegasnya.
Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan penyedia layanan platform, serta pengawasan ketat orang tua dapat meminimalisir risiko kecanduan gim dan paparan konten negatif pada anak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media