Politik . 05/05/2026, 18:49 WIB

Ade Armando Bantah Tuduhan Fitnah JK, Siap Hadapi Proses Hukum

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando membantah tudingan bahwa dirinya telah memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, dia mengaku, tidak pernah memfitnah JK. 

“Kami tidak pernah memfitnah, menuduh Pak JK itu penoda agama. Kami tidak pernah menuduh Pak JK, itu memfitnah. Kami tidak pernah mengadu domba antarkelompok-kelompok umat beragama di Indonesia,” kata Ade Armando di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia ( DPP PSI), Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ade menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan, termasuk kepada JK, merupakan bagian dari pandangan yang menurutnya memiliki dasar, bukan upaya memprovokasi atau memecah belah.

Ia juga menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti konkret atas klaim tersebut.

“Siapa pun yang menuduh saya melakukan itu dan saya dan teman-teman melakukan itu, saya akan tantang untuk tolong sampaikan di bagian mana dari video saya, saya melakukan itu,” katanya dilansir Antara.

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila proses tersebut ditujukan secara pribadi kepada dirinya. Ia juga memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya,” kata Ade.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan Ade Armando bersama Permadi Arya dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait unggahan video ceramah JK.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena ketiganya mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial masing-masing.

“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ungkapnya.

Menurut Gurun, video yang diunggah tersebut dinilai tidak utuh, khususnya terkait pembahasan mengenai ajaran agama dan konsep syahid. Ia menilai konteks asli pernyataan Jusuf Kalla tidak tersampaikan secara lengkap kepada publik.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.

Akibat beredarnya potongan video tersebut, lanjutnya, muncul persepsi negatif yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com