Hukum dan Kriminal . 05/05/2026, 16:25 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Mabes Polri secara resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anggotanya di ruang publik. Seluruh personel Polri dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memulihkan dan menjaga citra, kredibilitas, serta reputasi institusi di mata masyarakat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan kebijakan ini bertujuan agar anggota lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
Ia menekankan setiap tindakan personel di ruang digital harus selaras dengan prinsip profesional, proporsional, dan prosedural.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab," tegas Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang memiliki dasar hukum kuat.
Mabes Polri mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai instrumen pengawasan aktivitas digital personel. Selain itu, aturan ini memperkuat regulasi yang sudah ada sebelumnya, yakni:
1. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003: Mengenai peraturan disiplin anggota Polri.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama etika dan tanggung jawab seorang prajurit Bhayangkara melekat erat.
Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemeriksaan oleh Propam.
Meskipun dilarang melakukan siaran langsung secara personal saat bertugas, Polri tidak menutup diri dari perkembangan teknologi digital.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media