Nasional . 05/05/2026, 20:17 WIB

Polri DIROMBAK Besar-besaran! 8 Perpol & 24 Perkap Diubah, Target Tuntas 2029

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

  • Pilihan Presiden: Nama calon Kapolri diajukan langsung oleh Presiden.
  • Hak Persetujuan DPR: DPR memiliki right to consent atau hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan.
  • Bukan Fit and Proper Test: Sesuai ketentuan undang-undang, proses di DPR bukan merupakan uji kelayakan teknis, melainkan bentuk konfirmasi politik dari wakil rakyat.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif, serupa dengan mekanisme pengangkatan Panglima TNI.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com