Nasional . 05/05/2026, 20:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif, serupa dengan mekanisme pengangkatan Panglima TNI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media