Hukum dan Kriminal . 06/05/2026, 12:50 WIB

KPK Endus Jejak Valas Fadia Arafiq, Duit Miliaran Diduga Mengalir

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang diduga dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Keduanya adalah LAA yang merupakan staf perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, serta IS dari pihak swasta.

"Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut KPK, transaksi penukaran valuta asing tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara yang menjerat Fadia Arafiq.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, sebanyak 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026, sekaligus berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelahnya, tepat pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan, di mana perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek di Pemkab Pekalongan.

Tak hanya itu, Fadia Arafiq yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum bersama keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari proyek tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa uang tunai yang disebut belum dibagikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com